
Daftar Isi
Mengapa Perlu Adanya Dokumen Pengelolaan Limbah B3 ?
Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan pengelolaan limbah B3. Dengan demikian dokumen resmi ini merupakan sarana/alat pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3.
Dokumen limbah B3 merupakan dokumen yang senantiasa dibawa dari tempat asal pengangkutan limbah B3 ke tempat tujuan. Dokumen diberikan pada waktu penyerahan limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut meliputi juga dokumen muatan.
Perkembangan Penggunaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3
Dokumen Pengelolaan Limbah B3 melalui serangkaian proses penyempurnaan untuk menciptakan suatu sistem yang sempurna dalam pelaporan dan pemantauan lalu lintas pergerakan Limbah B3.
Dokumen Pengelolaan Limbah B3 telah melalui 3 fase penyempurnaan antara lain :
- Manifest Manual Berangkap 7 (tujuh) atau 11 (sebelas) sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3
- Manifest Manual Berangkap 7 (tujuh) atau 11 (sebelas) yang telah ditempel dengan sticker barcode sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3
- Manifest Elektronik (Festronik) sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3
Dibawah ini akan dijelaskan 3 fase penggunaan dokumen pengelolaan Limbah B3
Manifest Manual Sebelum Berlakunya Era Festronik (Manifest Elektronik)
Pada awalnya Manifest diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dimana Manifest diartikan sebagai Dokumen Limbah B3 ataupun surat yang diberikan pada waktu penyerahan Limbah B3 untuk diangkut dari lokasi kegiatan penghasil ke tempat penyimpanan di luar lokasi kegiatan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan atau pemanfaatan Limbah B3 serta penimbunan hasil pengolahan;
Dalam peraturan KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen Limbah B3/ Manifes terdiri dari :
- Bagian I : yang harus diisi oleh penghasil/pengumpul;
- Bagian II : yang harus diisi oleh pengangkut;
- Bagian III : yang harus diisi oleh pengumpul/pemanfaat/pengolah.
Selain terdiri dari beberapa bagian, dokumen limbah B3 terdiri dari t (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali, dan apabila pengangkutan menggunakan antar moda maka dokumen terdiri dari 11 (sebelas) rangkap dengan perincian sebagai berikut :
- Lembar asli (pertama) disimpan oleh pengangkut Limbah B3 setelah ditandatangani oleh penghasil, pengumpul, dan pengolah Limbah B3 (warna putih)
- Lembar kedua yang sudah ditandatangani pengangkut limbah B3, oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul dikirim kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (warna kuning)
- Lembar Ketiga yang sudah ditandatangani oleh pengangkut Limbah B3 disimpan oleh penghasil atau pengumpul Limbah B3 yang menyerahkan Limbah B3 untuk diangkut oleh pengangkut Limbah B3 (warna hijau)
- lembar keempat setelah ditandatangani oleh pengumpul atau pengolah Limbah B3 oleh pengangkut diserahkan kepada pengumpul limbah b3 atau pengolah Limbah B3 yang menerima limbah B3 dari pengangkut limbah B3 (warna merah muda)
- Lembar kelima dikirim kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan setelah ditandatangani oleh pengumpul Limbah B3 atau pengolah limbah B3 (warna biru)
- Lembar keenam dikirim oleh pengangkut kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, setelah ditandatangani oleh pengumpul/pengolah Limbah B3 (Warna Krem)
- Lembar ketujuh dikirim oleh pengangkut kepada penghasil Limbah B3 oleh pengumpul Limbah B3 atau pengolah Limbah B3, setelah ditandatangani oleh pengumpul/pengolah Limbah B3 (warna ungu)
- Lembar kedelapan s/d lembar kesebelas dikirim oleh pengangkut kepada penghasil atau pengumpul setelah ditandatangani oleh pengangkut terdahulu dan diserahkan kepada pengangkut berikutnya (antar moda)


Pengisian dokumen Limbah B3 harus diisi dengan huruf cetak dan jelas, yang dimana ada isian yang dari nomor 1 s/d 35 yang harus diisi oleh penghasil, pengangkut ataupun penerima Limbah B3.
Penggunaan manifest manual sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3 tergolong tidak efisien karena pemantauan serta pengarsipan manifest yang sifatnya lembar per lembar berpotensi mengakibatkan dokumen tercecer ,susahnya dilakukan pelacakan / tracing, dan banyaknya pemalsuan dokumen pengelolaan Limbah B3.
Manifest Manual Berbarcode Sebelum Berlakunya Era Festronik (Manifest Elektronik)
Mulai dari tahun 2013 KLHK memberikan instruksi untuk menempelkan sticker barcode pada manifest, pada dasarnya penggunaan manifest pada fase ni masih sama dengan fase sebelumnya hanya saja pada fase ini ditempelkan sticker barcode yang apabila discan akan muncul nama perusahaan pengangkut.
Manfaat yang diharapkan dalam penggunaan barcode antara lain :
- Memberikan jaminan terhadap keaslian dokumen limbah B3 (manifest LB3), sehingga tidak ada duplikasi pada dokumen Limbah B3
- Membantu dalam pengawasan terhadap pengelolaan Limbah B3
- Terkelolanya Limbah B3 dan menurunnya Potensi Pencemaran Akibat Pembuangan Limbah B3
Manifest dan barcode hanya dapat dimilki oleh badan usaha yang memilki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dari KLH dan izin pengangkutan Limbah b3 dari Kementrian Perhubungan
Barcode diatas diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dimana perusahaan dapat melakukan permohonan untuk penerbitan barcode bagi masing-masing perusahaan

Seiring dengan meningkatnya permintaan pengelolaan Limbah B3 yang mengakibatkan barcode kadang susah didapatkan dan dirasakan kurang efektif dalam penggunaan barcode, sehingga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengembangkan suatu sistem yang lebih tersistematis, sehingga pada tahun 2016 muncullah aplikasi Festronik ataupun yang dikenal sebagai Manifest Elektronik.
Manifest Elektronik (Festronik) Sebagai Dokumen Pengelolaan Limbah B3 yang Sah
Penggunaan Festronik mulai disematkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran Nomor SE.10/PSLB3/VPLB3/PLB.3/6/2016 yang dimana berdasarkan surat edaran ini penggunaan Festronik hanya sebagai uji coba yang belum diwajibkan penggunaannya.
festronik awalnya dapat diakses melalui link www. festronik.menlhk.go.id


Pengguna Festronik baik Penghasil Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 harus meminta hak akses baik secara tertulis maupun daring di Festronik.
Selama masa uji coba seluruh kegiatan Pengangkutan Limbah B3 yang menggunakan Festronik tetap diwajibkan memilki manifest manual yang tidak perlu dilekati dengan stiker kode rahasia (barcode).
Selanjutnya pada Tahun 2020 dengan lahirnya peraturan menteri P.4./MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 maka Festronik sendiri sudah memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3 yang sah, untuk itu manifest manual tidak digunakan lagi.
Selain memberikan dasar hukum penggunaan festronik, KLHK juga melakukan perubahan sistem Festronik yang sekarang penggunaan Festronik sudah terintegrasikan dengan SIMPEL atau SIRAJA LIMBAH B3 yang dikenal sebagai aplikasi untuk melakukan pelaporan pengelolaan Limbah B3. Dengan diintegrasikannya penggunaan festronik dan sistem pelaporan maka pengelolaan Limbah B3 akan lebih tersistematis serta pemantauan akan lebih mudah dilaksanakan.


Bagaimana Penggunaan Manifest Elektronik (Festronik) ?
Sebelum menggunakan Festronik maka setiap perusahaan harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui SIMPEL untuk mendapatkan username dan password, setelahnya pengguna harus melakukan pengisian kelengkapan profile terlebih dahulu.
SIMPEL terdiri dari 4 (empat) yakni :
- Laporan UKL-UPL/RKL-RPL
- Si Raja Pengelolaan Limbah B3
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
Pengelolaan Limbah B3 akan terfokus pada poin nomor 2 ataupun Siraja Pengelolaan Limbah B3, untuk penginputan Data Limbah B3 yang akan dikelola akan melalui Siraja Limbah B3 yang kemudian proses pelacakan pengiriman Limbah B3 dapat melalui Festronik yang ada pada menu Siraja Limbah B3.

Sedangkan untuk penggunaan baik Siraja Limbah B3 sebagai sarana melakukan penginputan data dan monitoring lalu lintas Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan beberapa prosedur pada link dibawah ini :
- Manual Book Penggunaan Festronik
- Panduan Penggunaan SIMPEL
- Panduan Pendaftaran SIMPEL
- Panduan Penginputan Data Limbah B3 Untuk Penerbitan Festronik bagi Penghasil Limbah B3
Mengingat penggunaan Festronik sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3 yang sah diharapkan agar penghasil Limbah B3 tidak menggunakan manifest manual sebagai dokumen pengelolaan Limbah B3 lagi.
PT. Hazmat Techno Indonesia selaku pengangkut Limbah B3 yang sudah 100% menerapkan festronik sebagai satu-satunya dokumen yang sah dalam pengelolaan Limbah B3. Selain implementasi penggunaan festronik , PT. Hazmat Techno Indonesia juga melakukan bimbingan dan mengedukasi Penghasil Limbah B3 untuk memenuhi kewajiban pengelolaan Limbah B3 melalui Festronik, apabila teman-teman ingin menggunakan jasa Pengelolaan Limbah B3 yang terpercaya kami hadir sebagai solusi anda.