Prosedur Penyimpanan Limbah B3 Bagi Penghasil Limbah B3

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on telegram
Share on whatsapp

Daftar Isi

Pengertian Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

Sedangkan Penghasil Limbah B3 memilki definisi sebagai setiap orang yang karena Usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Perizinan Penyimpanan Limbah B3

Sebelum lahirnya PP No.22 Tahun 2021 Tentang PPLH, peraturan yang mengatur mengenai perizinan penyimpanan Limbah B3 diatur dalam PP No.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Penghasil Limbah B3 dalam menyimpan Limbah B3 membutuhkan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang dimana Izin TPS LB3 ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar sehingga banyak penghasil Limbah B3 yang tidak dapat menyimpan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga diperlukan peraturan baru yang mengatur mengenai izin TPS LB3 ini dan lahirnya Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang PPLH menjadi dasar bagi penghasil Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan Limbah B3 yang diharapkan dimudahkan aspek perizinan dalam hal melakukan penyimpanan Limbah B3.

Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ada ada hal yang perlu dipenuhi oleh Penghasil Limbah B3 antara lain :

  1. Standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL. Standar penyimpanan yang dimaksud meliputi :
    • Nama,sumber karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
    • dokumen yang menjelaskan tempat Penyimpanan Limbah B3
    • persyaratan Lingkungan Hidup
    • kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah b3
  2. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi :
    • Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
    • Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3

Tempat penyimpanan Limbah B3 yang dimaksud diatas harus memenuhi beberapa ketentuan dibawah ini antara lain :

Persyaratan Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Lokasi Penyimpanan Limbah B3
    Lokasi penyimpanan harus bebas banjir dan tidak rawan bencana dan lokasi peyimpanan harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
  2. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3
    Fasilitas dimaksud sebagai tempat/wadah dimana Limbah B3 akan disimpan, fasilitas ini dapat berupa :
    • Bangunan
      Bangunan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      • Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang disimpan
      • Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan
      • Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
      • Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar
      • Memilki system ventilasi untuk sirkulasi udara
      • System pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat Penyimpanan Limbah B3
      • Lantai kedap air dan tidak bergelombang
      • Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan maksimum 1%
      • Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk kedalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3
      • Memilki saluran drainase ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3
      • Memilki bak penumpang tumpahan untuk menampung ceceran untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3
      • Dilengkapi dengna symbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Contoh TPS LB3
  • Tangki dan/atau Kontainer
    • Tangki dan/atau container wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap air dan tidak bergelombang
    • Tangki dan/atau container dan system penunjangnya terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan
    • Tidak mudah pecah atau bocor
    • Memilki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling tangka dan/atau container menuju bak penampung tumpahan
    • Terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.
    • Dilengkapi dengan symbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Silo
Contoh Silo

Tempat tumpukan limbah (waste pile);

  • Tempat tumpukan limbah wajib memenuhi ketentuan :
  • Memilki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah (waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah b3 yang disimpan menuju kolam penampung air
  • Memilki tanggul di sekililing tempat tumpukan Limbah (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah B3 keluar dari area penyimpanan
  • Memilki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu dan hilir yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah
Waste Pile

Waste Impoundment

  • Waste impoundment wajib memenuhi ketentuan :
  • Memilki tanggul di sekeliling waste impoundmentdengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah untuk menghindari terjadinya luapan air
  • Memilki bangunan pelimpahan (spillway) untuk mengalirkan air yang berasal dari Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air
  • Memilki fasilitas sumur pantau air tanah
  • Menggunakan konstruksi beton untuk kolam penampung air
  • Dilapisi dengan bahan konstruksi kedap air
Waste Impoundment
  • Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

3. Peralatan penanggulangan keadaan darurat
    Peralatan penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi :

  • Alat Pemadam api
  • Alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai
    dapat berupa pasir, oil absorbant, safety shower, oil boom, dan oil skimmer

Pengemasan Limbah B3

Limbah B3 wajib dilakukan pengemasan dengan meperhatikan ketentuan pengemasan Limbah b3 antara lain :

  1. Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan
  2. Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan
  3. Memilki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan
  4. Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak

Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 yang dimana Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan mengenai :

  1. Nama Limbah B3
  2. Identitas Penghasil Limbah B3
  3. Tanggal dihasilkannya Limbah B3
  4. Tanggal Pengemasan Limbah B3
Label Limbah B3
Simbol Limbah B3

Waktu Penyimpanan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama :

  • 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
  • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
  • 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum;
  • 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

 

Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana yang dimaksud diatas, maka selanjutnya harus melakukan :

  • Melakukan Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3
  • Menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain yang dapat melakukan pengelolaan Limbah B3
  • Melakukan ekspor Limbah B3

Pemantauan dan Pelaporan Penyimpanan Limbah B3

Pemantauan dan pelaporan penyimpanan Limbah B3 dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

  1. Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang memuat didalamnya :
    • Jenis Limbah B3 , karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3
    • Jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat/Pengolah dan atau Penimbun Limbah B3
    • Identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengangkut Limbah b3, Pemanfaat Limbah B3 dan/atau Pengolah Limbah B3
    • Neraca Limbah B3 yang memuat :
      • uraian sumber, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan
      • Jumlah atau volume Limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan
      • jumlah atau volume Limbah B3 yang diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 setiap bulan
  2. Dokumen Pencacatan Limbah B3 yang dimaksud diatas wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
  3. Laporan disampaikan secara eletronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik
Format Neraca Limbah B3
Format Pencacatan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

Like this article?

Share on facebook
Share on Facebook
Share on twitter
Share on Twitter
Share on linkedin
Share on Linkdin
Share on pinterest
Share on Pinterest
Share on email
Share on Email
Share on whatsapp
Share on Whatshapp

More Articles

Leave a comment