Definisi Limbah B3 dan Bagaimana Pengelolaannya ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on telegram
Share on whatsapp

Daftar Isi

1. Pengertian Limbah B3

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ataupun yang disingkat sebagai Limbah B3, terdiri dari 2 (dua) unsur yakni Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun yang dimana Limbah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, sedangkan Bahan Berbahaya dan Beracun ataupun disingkat B3 adalah zat,energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan uraian diatas maka Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Dalam situs United States Enviromental Protection Agency dijelaskan bahwa Limbah B3 merupakan Limbah yang apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.

Limbah B3

2. Pembagian atau Jenis Limbah B3

Pembagian Limbah B3 didasarkan atas 3 (tiga) hal yakni :

  1. Kategori Bahaya
    Limbah B3 berdasarkan kategori bahaya dibedakan menjadi :
    • Limbah B3 kategori 1
      Merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Contohnya : Limbah dengan karakteristik Infeksius (Limbah Medis)
    • Limbah B3 kategori 2
      Merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memilki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.
  2. Sumber Limbah
    Limbah B3 berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi :
    • Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
      Limbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak dan pengemasan
    • Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3;
    • Limbah B3 dari sumber spesifik
      Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Limbah B3 jenis ini dibedakan menjadi Limbah B3 spesifik khusus dan Limbah B3 spesifik umum, yang dimana jenis ini ditentukan oleh dampak yang diberikan kepada manusia dan lingkungan hidup.
Limbah B3 Fasyenkes

3. Karakteristik Limbah B3

Karakteristik Limbah B3 merupakan paramater dari Limbah B3 yang dihasilkan sehingga dapat diklasifikan bentuk penanganan Limbah B3 ini. Karakteristik Limbah B3 dibedakan menjadi :

  1. Mudah Meledak
  2. Mudah Menyala
  3. Reaktif
  4. Infeksius
  5. Korosif
  6. Beracun
Karakteristik Limbah B3

4. Peraturan Mengenai Limbah B3

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (pasal 59) yang berisi sebagai berikut

Pasal 59

  1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannnya
  2. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaanya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3
  3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  4. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur atau bupati sesuai dengan kewenangannya.
  5. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
  6. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah

Melihat dari ketentuan diatas bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga lahirlah PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, kemudian pada tahun 2021 Peraturan Pemerintah ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipecah menjadi beberapa bagian antara lain :

  • Umum (Pasal 275)
  • Penetapaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 276 – 282)
  • Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 283)
  • Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 285 – 297)
  • Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 298 – 309)
  • Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 310 – 314)
  • Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 315 – 341)
  • Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 342 – 365)
  • Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 366 – 389)
  • Dumping (Pembuangan) Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 390 – 402)
  • Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 403 – 407)
  • Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 408 – 409)
  • Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (Pasal 410 – 427)
  • Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 428 – 447)
  • Pembiayaan (Pasal 448)

Didalam peraturan pemerintah ini disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri yang antara lain :

  • Tata cara uji karakteristik
  • tata kerja tim ahli
  • rincian persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3
  • tata cara pengemasan, pelabelan, dan pemberian simbol Limbah B3
  • spesifikasi dan rincian penggunaan alat angkut
  • penggunaan manfiest pengangkutan Limbah B3
  • rincian pemanfaatan Limbah B3
  • rincian Pengolahan Limbah B3
  • Baku Mutu Emisi
  • fasilitas Penimbunan Limbah B3
  • uji total konsentrasi zat pencemar untuk penimbunan Limbah B3
  • rincian persyaratan lokasi untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3
  • tata cara dan rincian pelaksanaan penutupan bagian paling atas fasilitas penimbusan akhir
  • tata cara persyaratan pemantauan Lingkungan Hidup
  • rincian persyaratan Persetujuan Teknis untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3
  • tata cara permohonan dan penerbitan penetapan penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3
  • rincian penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
  • rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
  • format program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Terkhusus mengenai kode Limbah B3 diatur dalam Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lampiran IX PP Nomor 22

5. Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Meningat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dapat melakukan pengelolaan Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkan.

Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, subsitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, serta menggunakan teknologi bersih.

Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang masing-masing merupakan mata rantai yaitu :

  1. Penyimpanan Limbah B3
  2. Pengangkutan Limbah B3
  3. Pengumpulan Limbah B3
  4. Pemanfaatan Limbah B3
  5. Pengolahan Limbah B3
  6. Penimbun Limbah B3

Untuk memastikan setiap mata rantai pengelolaan Limbah B3 diatas dilakukan secara benar,tepat, dan sesuai dengan tujuan dan persyaratan Pengelolaan Limbah B3, maka Pengelolaan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin/instrumen yang diberikan oleh instansi yang berkaitan dengan bidang pengelolaan Limbah B3

Like this article?

Share on facebook
Share on Facebook
Share on twitter
Share on Twitter
Share on linkedin
Share on Linkdin
Share on pinterest
Share on Pinterest
Share on email
Share on Email
Share on whatsapp
Share on Whatshapp

More Articles

Leave a comment